• Breaking News

    Banyak Jabatan Kades Berakhir di 2024, DPMD Akan Siapkan Pjs

     

    MMC || BEKASI - Sebanyak 154 Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi akan segera berakhir di tahun 2024 mendatang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan menyiapkan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa yang masa tugasnya segera berakhir tersebut.


    Subkor Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Bekasi, Dudi Iskandar mengatakan, DPMD akan menyiapkan Pjs Kepala Desa yang masa baktinya berakhir nanti.


    "Kami akan siapkan Pjs Kepala Desa yang ditunjuk langsung oleh Bupati Bekasi, mengacu pada UU No. 6 tahun 2014", ucap Dudi. Rabu, 12/07/23.


    Penunjukan, Dudi melanjutkan, Pjs Kepala Desa berdasarkan pada peraturan Bupati Bekasi yang merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. Bupati Bekasi akan menunjuk ASN yang memenuhi kriteria berdasar pada pengalaman kerja biasanya yang ditunjuk adalah jabatan Kasipem Kecamatan masing-masing.


    "Kriteria yang ditunjuk oleh Bupati Bekasi menjabat Pjs Kepala Desa yang biasanya adalah ASN dengan jabatan Kasipem," jelasnya.