Pelaksana Proyek Nakal, Diduga Gunakan Aliran Listrik Milik Sekolah
MMC || BEKASI - Guna meningkatkan mutu pendidikan, Pemerintah Kabupaten Bekasi melaksanakan pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah berupa Pemagaran dan Gapura SDN Sindangmulya 05, Kecamatan Cibarusah.
Dana proyek tersebut berasal dari anggaran APBD Tahun 2023 mencapai Ratusan Juta rupiah. Namun demikian sangat disayangkan, pada pelaksanaannya masih saja ditemukan dugaan penyimpangan.
Itu disampaikan Rosyid Ka.Div. Investigasi & Pengawasan LSM SIRA (Suara Independen Rakyat Adil) Kabupaten Bekasi.
"Hasil pantauan kami pelaksanaan pekerjaan Pemagaran dan Gapura di SDN Sindangmulya 05 yang dikerjakan oleh pelaksana CV. Artha Prima Indah, No Kontak : PG.02.02/577/SP/BN-DCKTR/2023. Nilai Kontrak sebesar : RP. 719.279.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Belas Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga menggunakan aliran listrik milik sekolah." Ungkap Rosyid. Rabu, 12/07/2023.
Penggunaan, Rosyid melanjutkan, aliran listrik milik sekolah tidak dibenarkan, karena biaya sambungan listrik sudah tercantum dalam pagu anggaran. Seharusnya pihak pemborong mendaftar penggunaan listrik secara mandiri (Pesta) ke pihak PLN". Pungkas Rosyid.
Awak media kemudian menyambangi lokasi proyek untuk mengkonfirmasi, salah seorang pekerja mengatakan, "Kami cuma pekerja pak, terkait sambungan listrik silahkan konfirmasi pada pelaksana". Ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana berinisial A saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, "Salah sambung pak". Singkatnya. (Winarsih)
